Walaupun dalam sistem hukum Indonesia tidak menganut sistem precedent, namun dalam kenyataannya, hakim juga dapat terlibat dalam pembentukan hukum melalui putusan-putusannya yang dibuat dan dipedomani oleh hakim lain di masa mendatang sebagai yurisprudensi. Salah satu hal yang memengaruhi isi dari putusan hakim tersebut adalah hukum adat yang berlaku di berbagai daerah. Tulisan ini mencoba menelusuri beberapa putusan hakim yang sudah menjadi yurisprudensi yang mengakomodir keberadaan hukum adat dari Sumatera Utara dalam putusannya. Berdasarkan penelusuran ditemukan ada beberapa ketentuan-ketentuan hukum adat dari Sumatera Utara yang menjadi yurisprudensi yang dimuat dalam beberapa putusan Mahkamah Agung yang berkaitan dengan hukum keluarga, hukum waris, hukum tanah, dan sebagainya. Hal ini tentu harus menjadi perhatian bagi hakim lain di masa mendatang, apabila menemukan kasus yang serupa, dapat menerapkan ketentuan yang sudah ada dalam yurisprudensi tersebut. Dengan harapan, agar tercipta sinkronisasi antara putusan yang satu dengan putusan yang lain dengan tipe kasus yang sama.
Ilhami Bisri, (2010), Sistem Hukum Indonesia; Prinsip-Prinsip & Implementasi Hukum di Indonesia, Jakarta, Rajawali Pers.
M. Fauzan, (2014), Kaidah Penemuan Hukum Yurisprudensi Bidang Hukum Perdata, Jakarta, Kencana.
Moch. Soerya, (1993), Pengantar Hukum Adat, Sumedang, Sekolah Tinggi Pemerintahan Dalam Negeri.
Moh. Mahfud MD, (2006), Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi, Jakarta, Pustaka LP3ES.
Soedikno Mertokusumo, (1999), Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty.
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, (2009), Penelitian Hukum Normatif; Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, Raja Grafindo Persada.
Soeroso Wignjodipoero, (1988), Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, Jakarta, Haji Masagung.
JURNAL
Budi Suhariyanto, (2015), “Eksistensi Pembentukan Hukum oleh Hakim dalam Dinamika Politik Legislasi di Indonesiaâ€, Jurnal Rechtsvinding (Vol. 4 No. 3, Desember 2015).
Lastuti Abubakar, (2013), “Revitalisasi Hukum Adat sebagai Sumber Hukum dalam Membangun Sistem Hukum Indonesiaâ€, Jurnal Dinamika Hukum (Vol. 13 No. 2 Mei 2013).
Mahdi Syahbandir, (2010), “Kedudukan Hukum Adat dalam Sistem Hukumâ€, Jurnal Kanun, (No. 50 Edisi April 2010).
Marco Manarisip, (2012), “Eksistensi Pidana Adat dalam Hukum Nasionalâ€, Lex Crimen, (Vol. I/No.4/Okt-Des/2012.
Teguh Satya Bhakti, (2016), “Politik Hukum dalam Putusan Hakimâ€, Jurnal Hukum dan Peradilan, (Volume 5, Nomor 1, Maret 2016).
Yanis Maladi, (2010), “Eksistensi Hukum Adat dalam Konstitusi Negara Pasca Amandemenâ€, Mimbar Hukum, (Volume 22, Nomor 3, Oktober 2010).
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
The UMA Open Access Journals provides quality journal publication services to documenting and preserving scientific article from the results of your research.