Pendekatan Integral Penal Policy dan Non Penal Policy dalam Penanggulangan Kejahatan Anak
Beby Suryani Fithri(1),
(1) 
Abstract
Anak-anak tidak terbebas dari kemungkinan melakukan perbuatan pidana (kejahatan) sama halnya seperti orang dewasa. Terhadap anak yang terlanjur melakukan kejahatan dibutuhkan upaya penanggulangan yang efektif mengingat anak masa depan anak yang masih panjang. Penelitian ini jenisnya penelitian yuridis normatif dan penelitian ini juga bersifat deskriptif analitis. Pendekatan integral kebijakan penal dan kebijakan non penal diharapkan mampu mampu menanggulangi masalah kejahatan anak yang sering terjadi di dalam masyarakat. Pendekatan penal dilakukan melalui penerapan hukum pidana sementara pendekatan non penal dilakukan melalui upaya-upaya pencegahan terjadinya kejahatan dengan melihat akar masalah kejahatan tersebut.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Abintoro Prakoso, 2013. Kriminologi dan Hukum Pidana, Yogyakarta : Laksbang Grafika
Barda Nawawi Arief (1),1988. Beberapa Aspek kebijakan Penegakan dan Pengembangan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti
_______________(2),1996. Kebijakan Legislatif dalam penanggulangan Kejahatan dengan Pidana Penjara, Semarang : badan Penerbit universitas Diponegoro, 1996
______________ (3), 1996. Bunga Rampai kebijakan Hukum Pidana, Bandung : Citra Aditya Bakti
Johnny Ibrahim, 2008. teori dan metodologi penelitian hukum normatif, Malang : Banyumedia publishing
Mahmud Mulyadi, 2008. Criminal Policy, Medan : Pustaka Bangsa Press
Soedjono Dirdjosisworo, 1984. Sosio Kriminologi Amalan Ilmu-Ilmu Sosial Dalam Studi Kejahatan, Bandung : Sinar Baru
Marlina (1), Peradilan Pidana Anak di Indonesia Pengembangan Konsep Diversi dan Restorative Justice, (Bandung : PT refika Aditama, 2009), halaman 60
_________ (2), 2010. Pengantar Konsep Diversi dan Restorative Justice dalam Hukum Pidana, Medan : USU Press
Moh. Nazir, 1998. Metode Penelitian, Jakarta : Ghalia Indonesia
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 1998. Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Bandung : Alumni
Nashriana, 2012. Perlindungan Hukum Pidana bagi Anak di Indonesia, Jakarta: Rajawali Pers
Paulus Hadisuprapto, 1997. Juvenile Delinquency Pemahaman dan Penanggulangannya, Bandung : Citra Aditya
Pusat Pembinaan dan Pengembangan Bahasa,1995. Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta : Balai Pustaka
Rianto Adi, 2000. Metode Penelitian Sosial dan Hukum, Jakarta : Granit
Romli Atmasasmita, 1983. Problem Kenakalan Anak-Anak Remaja, Bandung : Armico
Roeslan Saleh, Mencari asas-Asas Umum yang Sesuai untuk Hukum Pidana Nasional, 1997. Kumpulan Bahan Upgrading Hukum Pidana Jilid 2
Sutrisno Hadi, 2000. Metode Research Jilid I, Yogyakarta : Penerbit Andi
Soerjono Soekanto dan Sri Mamudji, 1979. Peran Penggunaan Perpustakaan di dalam penelitian Hukum, Jakarta : PDHUI
Soerjono Soekanto, 1995. Penelitian Hukum Normatif suatu tinjauan singkat, Jakarta : Raja Grafindo Persada
____________, 2006. pengantar penelitian hukum, Jakarta : UI press
Sunaryati Hartono, 1994. Penelitian Hukum Indonesia pada Akhir ke-20, (Bandung : Alumni, 1994
Wagiati Soetodjo, 2006. Hukum Pidana Anak, Bandung : PT Refika Aditama
Undang-Undang No 11 tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana
Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 jo Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak
DOI: https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i2.1922
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License