Aspek Hukum Terhadap Pemutusan Hubungan Kerja yang Dilakukan oleh Pengusaha
Sri Hidayani(1*), Riswan Munthe(2),
(1) Universitas Medan Area
(2) Universitas Medan Area
(*) Corresponding Author
Abstract
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja/buruh dan pengusaha. Jenis-jenis pemutusan hubungan kerja adalah: Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Paengusah. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja. Pemutusan Hubungan Kerja Batal Demi Hukum. Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pengadilan.
Faktor-faktor penyebab pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan oleh pengusahan adalah karena alasan-alasan yang berhubungan atau yang melekat pada pribadi buruh. Alasan-alasan yang berhubungan dengan tingkah laku buruh dan alasan-alasan yang berkenaan dengan jalannya perusahaan artinya demi kelangsungan jalannya perusahaan. Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan oleh pengusaha dilihat berdasarkan Pasal 158 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Proses penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau biasa disebut Perselisihan hubungan Industrial diselesaikan melalui Lembaga Bipartit adalah suatu bentuk perundingan antara pekerja/buruh atau serikat buruh dengan pengusaha untuk menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Dengan lembaga tripartit yaitu Mediasi Konsiliasi, Arbitrase dan Melalui Pengadilan Hubungan Industrial.Full Text:
PDFReferences
Buku
Abdul Khakim, 2003. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ahmad, Tohardi, 2002, Manajemen Sumber Daya Manusia, Cetakan Pertama, Bandung. Mandar Maju.
Amran Basri, 2006. Hukum Perburuhan dan Ketenagakerjaan Indonesia, Medan, Fakultas Hukum Tjut Nyak Dhien.
Lalu Husni, 2000. Pengantar Hukum Tenaga Kerja Indonesia. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sedarmayanti, 2001, Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja, cetakan kedua, Bandung. Penerbit: Mandar Maju.
Sendjun H. Manulang, 2001. Pokok-pokok Hukum Ketenagakerjaan di Indonesia, Jakarta. Penerbit Rineka Cipta.
Soedarjadi, 2008. Hukum Ketenagakerjaan Di Indonesia, Yogyakarta. Pustaka Yustisia.
Suratin, 2004. Tanya Jawab Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Bandung: Yrama Widya.
Peraturan Perundang-Undangan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (BW)
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 Tentang Penyelesaian Perselisahan Hubungan Industrial.
Sumber Online
Industrial Relation, Artikel Kasus PHK menjadi Kasus Terpopulerdi akses dari situs http://beritahr.wordpress.com/category/industrial-relation/
DOI: https://doi.org/10.31289/mercatoria.v11i2.2017
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.