Kewenangan Majelis Pengawas Daerah Notaris terhadap Protokol Notaris yang Telah Berumur 25 Tahun atau Lebih
Dwi Kukuh Verdyandika(1), Shinta Hadiyantina(2), Endang Sri Kawuryan(3),
(1) Universitas Brawijaya
(2) Universitas Brawijaya
(3) Universitas Brawijaya
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Adonara, F.F. (2016). Implementasi Prinsip Negara Hukum dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Notaris. Jurnal Perspektif. XXI (1).
Barus, Z. (2014). Analisis Filosofis tentang Peta Konseptual Penelitian Hukum Normatif dan Penelitian Hukum Sosiologis. Jurnal Dinamika Hukum. 13(2): 313.
Darus, M.L.H.D. (2017). Hukum Notariat dan Tanggungjawab Jabatan Notaris, UII Press, Yogyakarta: UII Press.
Darusman, Y.M. (2016). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik dan Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jurnal Hukum Adil. 7 (1).
Firmanzah, O.J. (2011). Pelaksanaan Pengawasan Majelis Pengawas Daerah Notaris terhadap Tugas dan Jabatan Notaris (Studi di Jakarta Timur). Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan Universitas Diponegoro.
H D Van Wijk, H.D.V/Konijnenbelt, W. (1990). Hoolfdstukken van Administratief Recht. Utrecht: Uitgeverij Lemma BW.
Ibrahim, J. (2006). Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Malang: Bayumedia.
Istyaningrum, D. A. (2019). Tanggung Jawab Notaris Pemegang Protokol Notaris Lain yang Berumur 25 Tahun atau Lebih. Disertasi. Universitas Sebelas Maret.
Marzuki, P.M. (2010). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Group.
Nico. (2003). Tanggung Jawab Notaris selaku Pejabat Umum. Yogyakarta: Center For Documentation and Studies of Business Law (CDSBL).
Packer, H.L. (1967). The Limits of the Criminal Sanction. California: Stanford California University Press.
Ridwan, H.R. (2003). Hukum Administrasi Negara. Yogjakarta: UII Press.
Soekanto, S. & Purbacaraka, P. (1993). Sendi-Sendi Ilmu Hukum dan Tata Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sunaryanto, H. (2018). Efektivitas Tempat Penyimpanan Protokol Notaris yang Telah Berumur 25 Tahun. Jurnal Hukum dan Kenotariatan. 2 (2).
Trisnomurti, R. & Suryawan, I.G.B. (2017). Tugas dan Fungsi Majelis Pengawas Daerah dalam Menyelenggarakan Pengawasan, Pemeriksaan, dan Penjatuhan Sanksi terhadap Notaris. Jurnal Notariil. 2 (2).
Triwulan, T. & Widodo, H.I.G. (2011). Hukum Tata Usaha Negara dan Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara Indonesia, Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Turrahma, Z. (2020). Akibat hukum kelalaian ahli waris notaris tidak menyerahkan protokol yang telah memasuki usia 25 tahun atau lebih kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD). Tesis, Universitas Pelita Harapan.
Undang-Undang Republik Indonesia nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Wirastuti, B.A. & Hartanto, J.A. (2017). Akibat Hukum Protokol Notaris yang Tidak Diserahkan oleh Ahli Waris kepada Notaris Lain. Al-Qānūn. 20 (2).
Yuana, I.E. (2010). Tanggung Jawab Notaris Setelah berakhir Masa Jabatannya terhadap akta yang dibuatnya Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Tesis. Program Studi Magister Kenotariatan Program Pascasarjana Universitas Diponogoro.
Yuhana, D.A. (2020). Kewenangan Majelis Pengawas Daerah terhadap Penyimpanan Protokolnotaris yang Telah Berumur 25 Tahun. Tesis. Program Studi Kenotariatan Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
DOI: https://doi.org/10.31289/mercatoria.v14i2.5559
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.