PERAN KEPOLISIAN DALAM PENERAPAN HUKUM TERHADAP KEJAHATAN PSIKOTROPIKA (STUDI PADA POLRESTA PEMATANGSIANTAR)
Zulhammercatoria@yahoo.com Zulham(1*), Taufik Siregar(2),
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Tugas dan kewenangan Polisi Republik Indonesia (Polri) telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia yang meliputi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan hukum, pengayoman dan pelayanan pada masyarakat. Perkembangan perdagangan dan penggunaan narkotika dan psikotropika pada dewasa ini yang semakin meningkat dan tidak untuk tujuan kepentingan pengetahuan atau kepentingan ilmu pengetahuan bertujuan untuk memperoleh keuntungan yang sangat besar. Tujuan tersebut diatas tercapai melalui lintas perdagangan narkotika illegal baik transakasi yang bersifat transnasional maupun transaksi yang bersifat internasional. Transaksi transnasional adalah transaksi lintas batas diantara dua atau lebih Negara, sedangkan transaksi internasional ialah bentuk transaksi yang sudah bersifat global baik lingkup maupun jaringan. Pelaksanaan penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana psikotropika oleh jajaran Satuan Narkoba Polresta Pematang Siantar dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku dengan didukung oleh suatu unit khusus yang menangani bidang Narkotika dan Obat-Obatan berbahaya (Narkoba).
Keywords
Peran Kepolisian; Penerapan hokum; Kejahatan psikotropik.
Full Text:
PdfReferences
Atmasasmita, R. 1997. Tindak Pidana Narkotika Transnasional dalam Sistem Hukum Pidana Indonesia, Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Sasangka, H. 2003. Narkotika dan Psikotropika dalam Hukum Pidana. Bandung: Mandar Maju.
Soesilo, R. 1993. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Bogor: Penerbit Politea.
Sudarsono. 1999. Kamus Hukum. Jakarta: Rineka Cipta.
DOI: https://doi.org/10.31289/mercatoria.v3i1.596
Article Metrics
Abstract view : 35 timesPdf - 29 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.