PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP INDUSTRI TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL DALAM NEGERI MELALUI TINDAKAN PENGAMANAN (SAFEGUARD) DI INDONESIA RELEVANSINYA DENGAN MEA 2015
Agus Setiawan(1),
(1) PT. INCO
Abstract
Pengamanan perdagangan (safeguard) terhadap industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri dalam perundang-undangan di Indonesia saat ini masih belum efektif memberikan kemajuan yang besar bagi industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri.Hal ini terlihat dari masih kurang dapat bersaingnya produk tekstil Indonesia di pasar internasional. Tindakan pengamanan (safeguard) berfungsi untuk melindungi industri dalam negeri dari ancamankerugian ataupun kerugian atas terjadinya lonjakan impor. Namun, menurut aturan ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) tidak diperbolehkan lagi melakukan perlakuan yang berbeda terhadap produk dalam negeri dengan produk asing.Hal ini lah yangmenimbulkan pertanyaan mengenai peraturan di Indonesia yang mengatur tentangtindakan pengamanan perdagangan (safeguard).
Keywords
Full Text:
PDFReferences
A. Buku-buku
Azhar dan Elvi Z., (2009), Penegakan Hukum dalam Tindak Pidana Merek Terkenal, Mercatoria, 2 (2): 13-127
Halwani, R.H., 2002, Ekonomi Internasional &Globalisasi Ekonomi, Jakarta: Ghalia Indonesia.
Ibrahim, J., 2008, Teori dan Metodologi Penelitian Hukum Normatif, Malang: Bayumedia
Kusumaatmadja, M., 1989, Pengantar Hukum Internasional, Bandung: Binacipta.
Sony, M.S., 2008, Ringkasan Eksekutif Naskah Akademis Rancangan Pengaturan Penggunaan Produksi Dalam Negeri, Jakarta: Lembaga Kajian Hukum dan Teknologi Fakultas Hukum Iniversitas Indonesia,
Nasution, B., 2005, Diktat Peranan Hukum Dalam Pembangunan Ekonomi, Medan: Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara.
, 2009, Hukum Kegiatan Ekonomi I, Book Terrace & Library, Bandung.
Rudy, M.T., 2002, Bisnis Internasional Teori, Aplikasi dan Operasional, Jakarta: Refika Aditama, 2002
Sekretariat Nasional ASEAN, 1991, ASEAN Selayang Pandang, Departemen Luar Negeri RI, Jakarta.
Siregar, M., 2005, Perdagangan internasional dan Penanaman Modal: StudiKesiapan Indonesia Dalam perjanjian Investasi Multilateral, Medan: Universitas Sumatera Utara, Pasca Sarjana.
, 2008, Perdagangan Internasional dan Penanaman Modal Studi Kesiapan Indonesia dalam Perjanjian Investasi Multilateral, Medan: USU Press.
Soekanto, S., 2005, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada,
Susanti, I., dan Bayu S., 2003, Aspek Hukum Dari Perdagangan Bebas: Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia Dalam melaksanakan perdagangan Bebas, Bandung: Citra Aditya Bakti
Syahmin, 2006, Hukum Dagang Internasional (dalam Kerangka Studi Analitis), Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Tanjung, K., dan Januari S., (2013), Fungsi dan Peran Lembaga KPPU dalam Praktek Persaingan Usaha Di Kota Medan Mercatoria, 6 (1): 64-86
Tambunan, T.T.H., 2004, Globalisasi dan Perdagangan Internasional, Bogor: Ghalia Indonesia.
B. Makalah, Jurnal, Pidato
Sirait, N.N., Indonesia Dalam Menghadapi Persaingan Internasional, disampaikan pada Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap Dalam Bidang Ilmu Hukum Internasional Pada Fakultas Hukum, diucapkan dihadapan Rapat terbuka Universitas Sumatera Utara, pada 2 September 2006
C. Internet
Anonim. Ekspor Tekstil Turun Akibat Kesalahan Kebijakan Pemerintah. https://bisnis.tempo.co/read/news/2012/09/21/090431018/ekspor-tekstil-turun-akibat-kesalahan-kebijakan-pemerintah, diakses tanggal 16 Februari 2016
Anonim.Jumlah Pengangguran Indonesia Bertambah.http://ekbis.sindonews.com/read/997601/34/jumlah-pengangguran-bertambah-jadi-7-45-juta-orang-1430816593
ASEAN Law Association, Governing Council Meetings, www.digilib.usu.ac.id, diakses pada 22Desember 2015
Ida susanti dan Bayu Seto,Aspek Hukum Dari Perdagangan Bebas:Menelaah Kesiapan Hukum Indonesia Dalam melaksanakan perdagangan Bebas, www.kompas.com, diakses pada 22 Desember 2015
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, “Pengertian Kedaulatan Keluar dan Kedalam”https://belajar.kemdikbud.go.id/SumberBelajar/tampilajar.php?ver=11&idmateri=262&mnu=Materi3&kl=8, diakses tanggal 22 Maret 2016
Laidu, Mamnun, "Dampak Liberalisasi Perdagangan bagi Pelaku Bisnis Indonesia", http./www.baubaupos.com/page.php?kat=10&id_berita=l 104, diakses tanggal 13 Februari 2011.
Smith Adam, Teori Adam Smith, http://www.nytimes.com, diakses tanggal 8 Januari 2016
D. Perundang-undangan dan Perjanjian Internasional
ATIGA (ASEAN Trade In Goods Agreement)
ASEAN Blueprint 2002
GATT (General Agreement on Tariffs and Trade)
Keputusan Presiden No. 84 Tahun 2002 tentang Tindakan pengamanan Industri Dalam Negeri dari Akibat Lonjakan Impor
DOI: https://doi.org/10.31289/mercatoria.v10i1.616
Article Metrics
Abstract view : 78 timesPDF - 75 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.