ANALISIS HUKUM PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KLAS II A BINJAI
Authors
Heru Prabowo Adi SastroDOI:
10.31289/mercatoria.v10i1.621Published:
2017-08-28Issue:
Vol. 10 No. 1 (2017): JURNAL MERCATORIA JUNIKeywords:
Pengawasan, Remisi, Narapidana, Lembaga PemasyarakatanArticles
Downloads
How to Cite
Downloads
Abstract
Pemberian remisi kepada narapidana merupakan perintah dari Undang-undang sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan.Namun dalam pengawasannya yang melibatkan lembaga atau instansi di luar daripada Lembaga Pemasyarakatan tidak disertai dengan adanya suatu peraturan yang tegas dalam pelaksanaannya.Hal ini mengakibatkan adanya hambatan-hambatan yang justru mempersulit pemberian remisi kepadanarapidana.Penelitian dilakukan untuk mengetahui Pengawasan Pemberian Remisi Terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A Binjai.Adapun sifat penelitian adalah yuridis normatif. Bahan kepustakaan dan studi dokumen dijadikan sebagai bahan utama sementara data lapangan akan dijadikan sebagai data pendukung atau pelengkap. Data yang terkumpul dipilah dan dianalisis secara yuridis dan terhadap data yang sifatnya kualitatif ditafsirkan secara logis sistematis dengan metode deduktif dan induktif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan pemberian remisi kepada narapidana mengalami pergeseran baik dari pengertian, kriteria maupun tujuannya.Menurut ketentuan, remisi aslinya adalah hak narapidana, bergeser menjadi semacam hadiah yang diberikan oleh pemerintah, dan terakhir bergeser menjadi ajang/arena jual beli kepentingan.Akibat pergeseran tersebut, terjadi pengaburan terhadap aturan-aturan hukum pemberian remisi yang secara otomatis berdampak pada pengawasannya.Selain itu, pelaksanaan pemberian remisi merupakan suatu hak narapidana dan juga sebagai rangsangan agar narapidana bersedia menjalani pembinaan untuk merubah perilaku sesuai dengan tujuan Sistem Pemasyarakatan. Sistem pengawasan pemberian remisi di Lembaga Pemasyarakatan melibatkan Lembaga Pemasyarakatan yang dilakukan mulai dari Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk diteruskan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, juga melibatkan Hakim Pengawas dan Pengamat. Hambatan yang dihadapi dalam pemberian remisi adalah belum adanya sarana peraturan perundang-undangan dan peraturan pelaksanaan sebagai payung hukum yang kuat yang merupakan landasan yuridis dan strukturil sebagai penunjang atau dasar bagi ketentuan-ketentuan operasionil suatu pengawasan pemberian remisi yang berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam pengawasan pemberian remisi, disamping adanya tindakan indisipliner dari narapidana, sehingga diupayakan untuk melaksanakan semaksimal mungkin peraturan perundang- undangan dan peraturan pelaksanaan ketentuan operasionil suatu pengawasan pemberian remisi khususnya yang terdapat di dalam Undang-Undang Pemasyarakatan.
References
A. Buku-buku
Mufham, A., 2006, Manajemen Pengawasan Refleksi & Kesaksian Seorang Auditor, Ciputat; Kalam Indonesia.
Barda, A.N., & Muladi, 1992, Teori-teori dan Kebijakan Pidana, Bandung ; Alumni.
, 1992, Lembaga Pidana Bersyarat, Bandung : Alumni.
, 2002, Hak Asasi Manusia, Politik dan Sistem Peradilan Pidana, Semarang : BP Universitas Diponegoro.
Prajudi, A., 1979, Administrasi Dan Manajemen Umum, Jakarta: Gunung Agung,
Romli, A., 1975, Dari Pemenjaraan Ke Pembinaan Narapidana, Bandung: Alumni, 1975. Disadur New Horizons In Criminology, Barnes Elmer Harry dan Teeters K. Negley.
, & Soemadipradja, 1979, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung ; Bina Cipta.
Van, B., 1984, Hukum Pidana I, Bandung; Bina Cipta.
Soedjono, D., 1972, Dasar-Dasar Penologi Usaha Pembaharuan Sistem Kepenjaraan dan Pembinaan Narapidana, Bandung; Alumni
, Sejarah dan Azas-Azas Penologi (Pemasyarakatan), Bandung; Armico,1984.
Fauzan, M., 2006, Hukum Pemerintahan Daerah, Yogyakarta; PKHKD FH UNSOED dengan UII Press, 2006.
Gunakaya, A.W., 1988, Sejarah dan Konsep Pemasyarakatan, Bandung; Armico.
Harsono, CI.,1995, Sistem Baru Pembinaan Narapidana, Jakarta; Djambatan.
Andi, H., 1983 Suatu Tinjauan Ringkas Sistem Pemidanaan di Indonesia, Jakarta; Akademika Pressindo, 1983.
, 1985, Sistem Pidana dan Pemidanaan, Jakarta; Pradnya Paramita.
, 2000, Kamus Hukum, Jakarta; Ghalia Indonesia, 2000.
Azhar, 1993, Pengukuran Efektivitas Dalam Organisasi, Jakarta ; Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia.
Lembaga Administrasi Negara Republik Indonesia, Sistem Administrasi Negara Republik Indonesia Jilid II/Edisi Ketiga, Jakarta ; Toko Gunung Agung, 1997.
, 1997, Sistem Administrasi Negara RI, Jakarta: Gunung Agung.
, 2007, Sistem Administrasi Negara RI, Jakarta: Gunung Agung.
Lamitang, P.A.F., 1984, Hukum Penitensier di Indonesia, Bandung ; Armico.
Lotulung E.P., 1986, Beberapa Sistem Tentang Kontrol Segi Hukum Terhadap Pemerintah, Jakarta ; Bhuana Pancakarsa
Marpaung, L, 2005, Asas Teori Praktik Hukum Pidana, Jakarta ; Sinar Grafika.
Moeljatno, 1983, Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta ; Bina Aksara.
Panjaitan, I.P. dan Simorangkir P., 1995, Lembaga Pemasyarakatan Dalam Perspektif Sistem Peradilan Pidana, Jakarta; Pustaka Sinar Harapan.
Dwidja, P. 2006, Sistem Pelaksanaan Pidana Penjara di Indonesia, Bandung; Refika Aditama,
Bambang, P, 1982, Hukum Pidana Kumpulan Karangan Ilmiah, Jakarta ; Aksara,.
, Pelaksanaan Pidana Penjara dengan SistemPemasyarakatan, Yogyakarta ; Liberty,1986.
Reksodiputro Mardjono, Kriminologi dan Sistem Peradilan Pidana, Jakarta ; Pusat Pelayanan Keadilan dan Pengadian Hukum Universitas Indonesia, 1997.
Rukmini Mien, Perlindungan HAM Melalui Asas Praduga Tidak Bersalah dan Asas Persamaan Kedudukan Dalam Hukum Pada Sistem Peradilan Pidana di Indonesia, Bandung ; Alumni, 2003.
, Aspek Hukum Pidana dan Kriminologi, Bandung ; Alumni,2006.
Samosir Djisman, Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pembinaan di Indonesia, Bandung ; Bina Cipta, 1992.
Siagian P. Sondang, Filsafat Administrasi, Jakarta ; Bumi Aksara, 2004.
Sianturi SR, Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya, Jakarta ; Alumni AHAEM PETEHAEM, 2002.
Sholehuddin, Sistem Sanksi Dalam Hukum Pidana Ide Dasar Double Track System dan Implementasinya, Jakarta ; PT Raja Grafindo Persada, 2003.
Soekanto Soerjono & Mamudji Sri, Penegakan Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta ; Raja Grafindo Persada, 2003.
Soemadi, R. Achmad S. Pradja dkk, Sistem Pemasyarakatan di Indonesia, Bandung: Binacipta, 1979
Sujatno Adi, Sistem Pemasyarakatan Indonesia (Membangun Manusia Mandiri), Jakarta ; Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, 2004.
Sudirman Didin, Masalah-masalah Aktual Bidang Pemasyarakatan, Jakarta ; Pusat Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, 2006.
Susanto F. Anthon, Wajah Peradilan Kita Konstruksi Sosial Tentang Penyimpangan, Mekanisme Kontrol dan Akuntabilitas Peradilan Pidana, Bandung ; Refika Aditama, 2004.
Sumitro Hanitijo Ronny, Metodologi Penelitian Hukum dan Yumetri, Jakarta ; Ghalia Indonesia, 1994.
Sunarso Siswanto, Wawasan Penegakan Hukum di Indonesia, Bandung ; Citra Aditya Bakti, 2005.
Sudarto, Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung ; Alumni, 1986.
Suwandi, Instrumen Penegakan HAM di Indonesia, Bandung ; Refika Aditama, 2004.
Syaputra, M.Y.A., (2011), Penafsiran Hukum oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, Mercatoria, 4 (2): 85-98
Tjandra Riawan W., Hukum Keuangan Negara, (Jakarta ; Grasindo, 2006).
Perundang-undangan
Himpunan Peraturan Perundang-undangan tentang Pemasyarakatan Bidang Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Instruksi Presiden Nomor 15 Tahun 1983 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengawasan.
Makalah danSeminar
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Departemen Kehakiman dan Hak Asasi ManusiaRI.,“40 TahunPemasyarakatan Mengukir Citra Profesionalismeâ€, Makalah, Jakarta Tahun 2004.
Ma’mun, “Revitalisasi dan Fungsi Lapas†Makalah disampaikan dalam seminar tentang : Revitalisasi Fungsi dan Peran Lembaga Pemasyarakatan. Program Pasca Sarjana Program Studi Pengkajian Ketahanan Nasional Kekhususan Kajian Strategis Kebijakan Manajemen. Jakarta: Universitas Indonesia, tanggal 25 Nopember 2006.
Reksodiputro, M., 1990, “Hak Tersangka dan Terdakwa Dalam KUHAP Sebagai Bagian Dari Hak-hak Warga Negara (Civil Rights)â€.Makalah disampaikan pada Seminar Tentang KUHAP, Jakarta: Fakultas Hukum Indonesia.
Resodiputro, M., 1990, “Tugas Hakim Pengawas dan Pengamat Dalam Pembinaan Narapidana dan Terpidana di Dalam dan Luar Lembaga Pemasyarakatanâ€. Makalah disampaikan pada Seminar Nasional Pemasyarakatan Terpidana II, Universitas Indonesia.
Purwoto S.G., 1991, “Peran dan Tanggung Jawab Hakim Pengawas dan Hakim Pengamat Terhadap Putusan Pidana yang dijatuhkanâ€, Makalah, disampaikan pada Seminar Nasional Hukum Pidana, Jakarta, Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Tahun 1991.
Soerjobroto, B., 1971, “Pelaksanaan Sistem Pemasyarakatanâ€, Makalah, disampaikan pada Workshop Pemasyarakatan di Jakarta tahun 1971.
Syahbarani, H., dan Saparudin, (2009), Kebebasan Lembaga Pengadilan Dalam Sistem Hukum Indonesia, Mercatoria, 2 (2): 78 – 89
Author Biography
Heru Prabowo Adi Sastro, Kementerian Hukum dan HAM
Kementerian Hukum dan HAM
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).