TERORISME DI ABAD KE -21 UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK KEJAHATAN TERORISME DALAM PERPEKTIF HUKUM INTERNASIONAL DAN HAK ASASI MANUSIA
Authors
Aulia Rosa NasutionDOI:
10.31289/mercatoria.v8i1.647Published:
2015-08-28Issue:
Vol. 8 No. 1 (2015): JURNAL MERCATORIA JUNIKeywords:
Terorisme, Hukum International, HakAsasiManusiaArticles
Downloads
How to Cite
Downloads
Abstract
Tindak pidanaterorisme adalah suatu bentuk penggunaan kekerasan yang dilakukan oleh seseorang atau suatu kelompok yang terorganisir, yang ditujukan terhadap masyarakat sipil, tempat-tempat umum maupun fasilitas yang menyangkut kepentingan publik, dengan menggunakan kekerasan, ancaman atau bentuk intimidasi lainnya,yang dapat mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, rusaknya harta benda serta hancurnya fasilitas dan sarana publik, untuk mencapai tujuan- tujuan yang bersifat ideologi, politik atau keagamaan.Tindak terorisme tidak dapat disejajarkan dengan kejahatan biasa. Terorisme mengarah kepada kejahatan terhadap kemanusiaan karena perbuatan yang dilakukan dilakukan secara meluas atau sistematis, mematikan atau menewaskan jumlah korban yang banyak dengan cara cara yang tidak berperikemanusiaan. Terorismetelah menjadi ancaman terhadap kehidupan umat manusia sehingga diperlukan suatu lembaga peradilan yang khusus untuk mengadili tindak pidana terorisme dengan cara – cara yang khusus pula.Upaya peradilan kejahatan terorisme sebaiknya dilaksanakan di Pengadilan Pidana Internasional karena terorisme telah menjadi kejahatan internasional yang telah dikriminalisasi oleh negara negara lainnya.
References
Wahid, A, et.al, 2004, Kejahatan Terorisme; Perspektif Agama, HAM dan Hukum, Refika Aditama, Bandung
Abdussalam, 2010, HAM dalam Proses Peradilan, PTIK, Jakarta
Atmasasmita, R, 2009, Hukum Pidana Internasional Dalam Kerangka Perdamaian Internasional, Fikahati Aneska, Bandung
Awaluddin, H, 2012, HAM Politik, Hukum, & Kemunafikan Internasional, Kompas Media Nusantara, Jakarta
A.M., Hendropriyono, 2009, Terorisme, Fundamentalis, Kristen, Yahudi, Islam, ompas Media Nusantara, Jakarta
Eddy, O.S Hiearij, 2009, Pengantar Hukum Pidana Internasional, Erlangga, Jakarta
----------------------, 2010, Pengadilan Atas Beberapa Kejahatan Serius Terhadap HAM, Erlangga, Jakarta
Geoffrey, R, Q.C., 2002Kejahatan Terhadap Kemanusiaan; Perjuangan Untuk mewujudkan Keadilan Global, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Jakarta
Gultom, E. H, 2006, Kompetensi Mahkamah Pidana Internasional Dan Peradilan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan di Timor-Timur, Tatanusa, Jakarta
Mohammad, M, 2003, Terrorism and The Real Issues, Pelanduk Publications Sdn Bhd, Malaysia
Mardenis, 2011, Pemberantasan Terorisme, Raja Grafindo Persada,Jakarta
Harifin, A. T, 2010, Peluang Dan Tantangan Eksistensi Pengadilan Di Indonesia, Kencana Prenada Media, Jakarta
Parthiana, I.W., 2006, Hukum Pidana Internasional, Yrawa Widya, Bandung
Sefriani, 2010, Hukum Internasional Suatu Pengantar, Rajawali Pers, Jakarta
Agustina, S., 2006, Hukum Pidana Internasional Dalam Teori & Praktek, Andalas University Press, Padang
Suarda, I.G.W, 2012, Hukum Pidana Internasional Suatu Pengantar, Citra Aditya Bhakti, Bandung
Sukwanto, B., dan Taufik S., (2010), Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional Di Indonesia, Mercatoria, 3 (1): 1 – 19
Syafaat, M.A, 2003, Tindak Pidana Teror, Belenggu Baru Bagi Kebebasan, dalam buku Terorisme, Definisi, Aksi , Regulasi , Imparsial Koalisi Untuk Keselamatan Masyarakat Sipil
Thontowi, J, 2004, Islam, Neo-Imperialisme dan Terorisme, UII Press, Yogyakarta
--------------------------,Kajian Undang-Undang Terorisme Dalam Perspektif Hukum Internasional, disampaikan pada Workshop “Kontribusi Umat Islam Terhadap Amandemen Undang-undang Terorismeâ€, Yogjakarta , oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), Yogjakarta, Hotel Quality-, tanggal21-23 April 2003, Yogjakarta
Luban, D, A Theory of Crimes Against Humanity, Vol. 29 Yale Journal International Law, hal. 93-103 , 2004, Diakses 14 Agustus 2014http://scholarship.law.georgetown.edu/facpub/146
Banchik, M, International Crime Court and Terrorism, diakses 16 Februari 2012, http://www.peacestudiesjournal.org.uk/dl/ICC%20and%20Terrorism.PDF
Goldstone, R.J. & Janine S, 2003, Evaluating the Role of The International Criminal Court as a Legal Response to Terrorism, Harvard Human Rights Journal, Vol.16, diakses 16 Februari 2012, http://www.law.harvard.edu/students/orgs/hrj/iss16/goldstone.shtml
Moris, M, 2004, Terrorism and Unilateralism: Criminal Jurisdiction and International Relation, Cornell International Law Journal, Vol. 36, pp. 473-489, Diakses 12 Februari 2011, http://scholarship.law
Silverman, C, An Appeal to the United Nations; Terrorism Must Come Within The Jurisdiction of a International Criminal Court, (New England International And Comparative Law Annual), diakses 16 Februari 2012, http://www.iccnow.org/documents/TerrorismCraigSilverman.pdf,1997
Vyer, J.V.der, Prosecuting Terrorism in International Tribunals, diakses 16 Februari 2012, www.law.emory.edu/.../van_d-Amerikaserikat.duke.edu/cgi/viewcontent.cgi?article
FBI-Terrorism, Diakses 12 Februari 2012, http:www.fbi.gov/state-service/publication/terrorism-2002-2005
Terrorism Research,Diakses 12 februari 2012, http://www.terrorism-research.com,
Tropika, D, Terorisme dalam Perspektif Hukum Internasional,diakses 16 Januari 2012, https://dinatropika.wordpress.com/2009/12/22/terorisme-dalam-perspektif-hukum-internasional/
International Conventions Against Terrorism, Diakses 13 Februari 2012, http://www.un.org/terrorism/instruments.shtml
International Military Tribunal for the Far East Charter (IMFTE),Diakses 13 Februari 2012, http://www.jus.uio.no/english/services/library/treaties/04/4-06/military-tribunal-far-east.xml
Nuremberg Principles, http://en.wikipedia.org/wiki/Nuremberg_Principles ,
The International Convention for the Suppression of The Financing of Terrorism , 1999
Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perppu No.1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
United Nations, 2004, Reports of the Secretary General’s High Level Panel on Threats, Challenges and Change, http://www.un.org/secureworld/ Diakses pada 16 Januari 2012
UN Resolution No. 2391 (XXIII) , http://www.un.org/documents/ga/res/23/ares23.htm Diakses pada 13 Februari 2012
UN Convention Against Transnational Organized Crime
Undang- Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Undang-undang No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia
Author Biography
Aulia Rosa Nasution, Universitas Medan Area
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).