TINDAK PIDANA EKSPLOITASI SEKSUAL KOMERSIAL ANAK DI INDONESIA
Authors
Marlina MarlinaDOI:
10.31289/mercatoria.v8i2.649Published:
2015-08-28Issue:
Vol. 8 No. 2 (2015): JURNAL MERCATORIA DESEMBERKeywords:
Tindak Pidana, Eksploitasi Seksual, AnakArticles
Downloads
How to Cite
Downloads
Abstract
Anak adalah amanah yang diberikan oleh Tuhan Yang Maha Esa yang harus dijaga harkat, martabat dan hak-haknya. Namun, ada banyak kejahatan dan permasalahan yang mengancam anak. Dari berbagai kejahatan terhadap anak, kejahatan eksploitasi seksual komersial anak menjadi masalah yang terburuk bagi anak. Hal tersebut dikarenakan kejahatan eksploitasi seksual komersial anak merupakan sebuah pelanggaran terhadap hak anak dan mencakup praktek-praktek kriminal yang merendahkan dan mengancam integritas dan psikososial anak. Bentuk eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia adalah prostitusi anak, pornografi anak dan perdagangan (trafficking) anak untuk tujuan seksual. Kondisi eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia sangat memprihatinkan. Undang-undang yang mengatur tentang kejahatan eksploitasi seksual komersial anak di Indonesia adalah Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Selain itu terdapat beberapa peraturan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan kejahatan eksploitasi seksual komersial anak.
References
Buck, T, 2005, International Child Law, Cavendish Publishing, London
Hickey, E. W., 2006, Sex Crimes and Paraphilia, Pearson Education
Huraerah, A, Child Abuse 2007, (Kekerasan Terhadap Anak), Nuansa, Bandung
Koalisi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, 2008, Eksploitasi Seksual Komersial Anak di Indonesia, Restu Printing Indonesia, Medan
---------- 2010, Memperkuat Hukum Penanganan Eksploitasi Seksual Anak: Panduan Praktis, Restu Printing Indonesia, Medan
Kansil, C.S.T., Engelien R. P, dan Altje A.M, 2009, Tindak Pidana Dalam Undang-Undang Nasional, Jala Permata Aksara, Jakarta
Marlina, dan Elvi Z., (2008), Perlindungan Hukum Terhadap Anak Yang Melakukan Perkawinan Anak di Bawah Umur, Mercatoria, 1 (2): 163-175
Rosenberg, R, 2003, Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia, American Center for International Labor Solidarity, Jakarta
Safrina, R., Iman J., dan Arif, (2010), Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga, Mercatoria, 3 (1): 34 – 44
Simanjuntak, M., Januari S., dan Isnaini, (2010), Peran Polri dalam Penyidikan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dalam Rumah Tangga (Studi di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Sat Reskrim Polresta Tebing Tinggi), Mercatoria, 3 (2):102-116
Sinaga, S.M., dan Elvi Z.L., (2010), Perlindungan Hukum terhadap Anak Yang Melakukan Kejahatan dalam Persidangan Anak, Mercatoria, 3 (1): 52 – 57
Sofian, A, 2012, Perlindungan Anak Indonesia Dilema dan Solusinya, P.T Softmedia, Jakarta
Suyanto, B, 2012, Anak Perempuan yang Dilacurkan: Korban Eksploitasi di Industri Seksual Komersial, Graha Ilmu, Yogyakarta
Truong, T-D., 1992, Seks, Uang dan Kekuasaan, Pariwisatan dan Pelacuran di Asia Tenggara, LP3ES, Jakarta
Zai, A., Taufik S., dan Dedy I., (2011), Perlindungan Hukum Terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Anak, (Studi pada Wilayah Hukum Polres Nias), Mercatoria, 4 (2): 86-103
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak tanggal 30 Desember 2002
Undang-undang Dasar 1945
Undang-undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Undang-undang No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi
Aldnonymous, Pelacuran Anak, diakses 12 Mei 2014 http://id.m.wikipedia.org/pelacuran_anak
Dewi, F. S, DPR Apresiasi Pemkot Surabaya Tutup Lokalisasi Dolly, diakses 12 Mei 2014, http://m.bisnis.com/quick-news/read/20140618/78237030/dpr-apresiasi-pemkot-surabaya-tutup-lokalisasi-dolly,
Fahmi, Yayasan Pusaka Indonesia, Keppres No. 36 Tahun 1990 tentang Konvensi Hak-Hak Anak, diakses 28 Agustus 2014 http://www.pusakaindonesia.or.id/news.php?item.16,
Harian Pelita, Anak Indonesia Rentan “Traffickingâ€, diakses 7 Februari 2014 http://harian-pelita.pelitaonline.com/cetak/2013/07/22/anak-indonesia-rentan-“traffickingâ€
Komisi Nasional Perlindungan Anak, Catatan Akhir Tahun 2011 Komisi Nasional Perlindungan Anak, diakses 7 Februari 2014, http://komnaspa.wordpress.com/2011/12/21/catatan-akhir-tahun-1011-komisi-nasional-perlindungan-anak/
Rachmaningtyas, A, Tiap Tahun Kekerasan Terhadap Anak Meningkat. diakses 7 Februari 2014, http://m.sindonews.com/read/2013/12/12/13/816455/tiap-tahun-kekerasan-terhadap-anak-meningkat,
Sirait, A.M., Eksploitasi Seksual Komersial Mengintai Anak Kita, diakses 7 Februari 2014, http://ditjenpp.kemenkumham.go.id/hukum-pidana/648-eksploitasi-seksual-komersial-mengintai-anak-kita.html
Author Biography
Marlina Marlina, Universitas Sumatera Utara
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).