KEBEBASAN LEMBAGA PENGADILAN DALAM SISTEM HUKUM INDONESIA
Hendra Syahbarani(1*), Syafaruddin Syafaruddin(2),
(1) 
(2) 
(*) Corresponding Author
Abstract
Sebagai Negara Hukum, kekuasaan kehakiman yang bebas merupakan pilar utama dalam penegakan hukum yang adil dan demokratis. Bebas dalam artian terlepas dari tekanan kekuasaaan pemerintah dan kekuasaan lainnya, termasuk kekuasaan partai politik dan kekuasaan ekonomi yang dapat mempengaruhi jalannya pengadilan yang bermuara pada terpengaruhnya sebuah keputusan.Kemandirian kehakiman menjadi bagian penting dari upaya penegakan hukum, yang didukung oleh peraturan perundang-undangan yang sah dan mengikat dan disertai oleh pengawasan internal dan eksternal yang ketat dan transparan sehingga dapat menjamin penegakan hukum yang adil dan berwibawa. Kekuasaan kehakiman yang bebas dilaksanakan dalam bingkai teori pembagian kekuasaan dengan konsep check and balances. DPR dapat melakukan pengawasan fungsional dan pengawasan politis. Selain itu, berdasarkan prinsip demokrasi yang tertumpu pada asas kedaulatan rakyat yang mengkehendaki keterbukaan dan partisipasi masyarkat, juga berwenang untuk melakuan pengawasan terhadap kinerja Mahkamah Agung.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Maksum. F. 2000.Dimensi Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman. Jakarta: Pustaka.
Umar. M. 1999.Peradilan Memihak. Fenomena Sejarah Dan Perkembangandi Dunia Peradilan. Solo: Penepen Mukti.
Karsa. M. 2000.Penegakan Hukum Sebagai Pilar Negara Demokrasi. Bandung: Universitas Parahiyangan.
Sutioyoso.B. 1997.Kemandirian Hakim dan Implikasinya Terhadap Penegakan Hukum.Hasil Penelitian.Yogyakarta: LP UII
Adji. O.S. 1966.Prasaran Pada Seminar Ketatanegaraan UUD 1945. Jakarta: Seruling Masa.
Soemantri,S.Kemandirian Kehakiman Sebagai Prasyarat Negara Hukum Indonesia.Makalah dalam Seminar “Lima Puluh Tahun Kemandirian Kehakiman di Indonesia”. Yogyakarta: FH-UGM. 26 Agustus 1995
Hadjon,P.M. 1987.Lembaga Tinggi Negara Menurut UUD 1945. Suatu Analisa Hukum dan Kenegaraan.Makalah:Surabaya.
Asshiddiqie, J.2004. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945.Yogyakarta: FH UII.
Maksum, F.2000. Dimensi Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman.Jakarta: Pustaka
Kelsen, H.General Theory Of Law And State.Translated by Andreas Wedberg. New York: Russell & Russell
Samosir, C.D.1998. Refleksi Identifikasi Dan Solusi Krisis Indonesia Di Bidang Hukum.dalam “Percikan Gagasan Tentang Hukum III. Editor. Wila Chandra Supriadi. Bandung:CV Mandar Madju.
Hartono, S.1990. Apakah Rule Of Law Itu.Bandung: Alumni.
Saleh, K.W.1980. Peraturan Pegawai Negeri 1979-1980. Jakarta: Ghalia Indonesia
Harman, B.K.1997.Konfigurasi Politik dan Kekuasaan Kehakiman di Indonesia.Jakarta: Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)
Bickel, A.The Web Of Subjectivity.dalamConstitutional Law and Judicial Policy Making.Editor Joel B Grossman & Richard S Wells. New York: Jhon Wiley &Sons inc
Asshidiqqie, J.2004.Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan dalam Undang-Undang Dasar 1945.Yogyakarta: FH UII
DOI: https://doi.org/10.31289/mercatoria.v2i2.681
Article Metrics
Abstract view : 150 timesPDF - 21 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.