Sinergitas dan Kebijakan Pemerintah Terhadap Profesi Dalam Mencegah Kejahatan Pencucian Uang
Fauziah Lubis(1), Fatimah Zahara(2),
(1) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
(2) Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
Abstract
Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan pola integritas dan kebijaan pemerintah dalam mencegah kejahatan pencucian uang. Kejahatan pencucian uang atau kejahatan pencucian uang (TPPU) adalah kejahatan Kerah Putih yang telah menarik perhatian dan keprihatinan luas di antara negara-negara termasuk Indonesia dan memerangi kejahatan pencucian uang. Metode penelitian ini adalah metode penelitian deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk sinergitas pemerintah dalam mencegah kejahatan pencucian uang yaitu dengan bekerjasama dengan aparat penegak hukum, akademisi, masyarakat, tokoh-tokoh agama, professional dan PPATK, kemudian juga terdapat suatu kebijakan yang dilakukan pemerintah tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 43 tahun 2015 bahwa profesi diwajibkan untuk melaporkan kegiatan transaksi yang mencurigakan. Regulasi tersebut belum berlaku jika profesi mendapati adanya transaks seperti pembelian dan penjualan properti, pengelolaan uang, sekuritas, dan/atau produk layanan keuangan lainnya, manajemen rekening giro, rekening tabungan, dan akun sekuritas, operasi dan manajemen perusahaan; dan/atau pendirian, pembelian. Namun, demikian dengan adanya kekuatan kebijakan dan regulasi tersebut belum mampu untuk membendung eskalasi praktik pencucian uang, sehingga dibutuhkan integritas yang tinggi dalam menyelesaikan kejahatan tersebut baik oleh pemerintah, masyarakat, penegak hukum, tokoh-tokoh dan lainnya.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
PPATK, (2017). Buletin Laporan Pusat Pelaporan Analisis Tranksaksi Keuangan. Jakarta: PPATK
PPATK, (2018). Buletin Laporan Pusat Pelaporan Analisis Tranksaksi Keuangan. Jakarta: PPATK
Ediwarman, (2014). Penegakan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kriminologi. Jogjakarta: Genta Publishing
Fransiska, N.E. (2011). “Tindak Pidana Pencucian Uang” , Jurnal Hukum Vol XXVI, No. 2, Agustus hal.640-641
Friedman, M, Lawrence. (2001). Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta: Tatanusa
Transaksi Keuangan
John McDowell. 2001. Senior Policy Adviser, and Gary Novis, Program Analyst, Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, U.S. Department of State. Artikel The Consequences Of Money Laundering And Financial Crime Economic Perspectives, An Electronic Journal of the U.S. Department of State, Vol. 6, No. 2
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Purnomo, R, dkk. (2016). Pengaturan Wajib Lapor Advokat Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Jurnal Diponegoro Law Review. Volume 5 Nomor 2, hal 1-2
Utama, P. (2013). Memahami Asset Recovery dan Gatekeeper, Jakarta: Indonesian Legal Roundtable
Yani, A, M. (2013). Kejahatan Pencucian Uang (Money Laundering) (Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. E-Journal WIDYA Yustisia. Volume 1 Nomor 1, hal 1-2
Yusuf, M, (2014). Mengenal, Mencegah, Memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang, Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis
DOI: https://doi.org/10.31289/publika.v8i1.3738
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License