Penyelesaian Sengketa Perbankan Melalui Mediasi Pasca Keluarnya UU Nomor 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan
Rudy Haposan Siahaan(1),
(1) Universitas Sumatera Utara
Abstract
Pasca UU Nomor 21 Tahun 2011, penyelesaian sengketa perbankan wajib diselesaikan lebih dahulu oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (Devisi Pengaduan Konsumen yang wajib dimiliki oleh setiap Pelaku Jasa Keuangan termasuk Bank) dan apabila tidak tercapai kata sepakat maka dapat di selesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang tidak hanya mediasi tetapi juga ada ajudikasi dan arbitrase yang wajib dibentuk oleh Asosiasi Perbankan paling lambat tanggal 31 Desember 2015 dan apabila belum terbentuk maka nasabah dapat mengajukan permohonan fasilitasi sengketa kepada OJK. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data dan sistematisasi data yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa sektor perbankan juga harus memiliki penyelesaian sengketa berupa mediasi, ajudikasi, dan arbitrase. Mekanisme penyelesaian sengketa berupa mediasi menerapkan prinsip-prinsip aksesibilitas, idenpendensi, keadilan, dan afisiensi dan efektifitas, rangkai sistem perlindungan nasabah akan meningkatkan kepercayaan nasabah kepada Bank dan membawa dampak positif bagi perkembangan industri perbankan dalam mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berlanjut dan stabil. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 2 POJK Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan dilakukan melalui LAPSPI sebagai lembaga alternatif penyelesaian sengketa di sektor perbankan yang terdaftar dalam daftar LAPS yang ditetapkan OJK. Adapun sengketa yang dapat diselesaikan melalui LAPSPI haruslah berupa sengketa perdata yang timbul di antara para pihak terkait dengan perbankan. Bentuk-bentuk penyelesaian sengketa perbankan melalui LAPSPI berupa Mediasi, Ajudikasi, dan Arbitrase. Prosedur penyelesaian sengketa melalui LAPSPI dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara. Pertama, para pihak dapat memilih Mediasi sebagai awal penyelesaian sengketa, hasil Mediasi ini berupa Kesepakatan Perdamaian yang dapat dikuatkan ke dalam bentuk Akta Perdamaian untuk dapat dilaksanakan. Apabila Mediasi tidak berhasil, para pihak dapat melanjutkannya dengan Ajudikasi. Putusan Ajudikasi ini bersifat final dan mengikat para pihak apabila pemohon menerima putusan ajudikasi secara keseluruhan dan dalam hal ini maka putusan ajudikasi sudah dapat dilaksanakan. Kedua, para pihak dapat memilih Arbitrase sebagai penyelesaian sengketa yang pertama dan terakhir. Putusan Arbitrase harus terlebih dahulu didaftarkan di pengadilan negeri untuk dapat dilaksanakan. Pendaftaran ini merupakan faktor terpenting dalam pelaksanaan putusan Arbitrase, karena tanpa pendaftaran akan berakibat putusan tidak dapat dilaksanakan.Dengan terbentuknya LAPSPI ini, maka dapat memenuhi kebutuhan masyarakat untuk tersedianya mekanisme penyelesaian sengketa di luar pengadilan dibidang jasa keuangan sektor Perbankan baik konvensional maupun syariah yang cepat, murah, adil dan efisien. Di samping itu penyelesaian sengketa perbankan di luar pengadilan tersebut dapat lebih baik karena penyelesaian sengketa dengan tetap memperhatikan karakteristik permasalahan dengan mengedepankan independensi dan kepatuhan pada peraturan perundang-undangan.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Djoni S. Gazali Dan Racmadi Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2010)
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Ditinjau Menurut
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang
Perbankan Sebagaimana Telah diubah Dengan
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Dan
UndangUndang Nomor23 Tahun 1999, jo Undang-
Undang Nomor 3 Tahun 2004 Tentang Bank
Bank Indonesia, (Jakarta : Kencana Prenada
Media Group, Edisi Revisi, Cetakan Kelima, 2010).
- H.R. Daeng Naja, Hukum Kredit Dan Bank Garansi,The Bankers Hand Book
(Bandung : PT CiptaAditya Bakti, 2005).
- Jimmy Josses Sembiring, Cara Menyelesaikan Sengketa di luar Pengadilan
(Negoisasi, Mediasi, Konsiliasi & Arbitrase),
(Jakarta: VisiMedia, 2011).
- Mahesa Jati Kusuma, Nasabah bank Terhadap Tindak Kejahatan ITE di
Bidang Perbankan Hukum Perlindungan Nasabah
Bank, Upaya Hukum Melindungi, (Bandung, Nusa
Media, 2012).
- Nurnaningsih Amriani, Mediasi, Alternatif Penyelesaian Sengketa Perdata
di Pengadilan, (Jakarta : RajaGrafindo Persada, 2011)
- Rachmadi Usman, Penyelesaian Pengaduan Nasabah Dan Mediasi
Perbankan. Alaternatif Penyelesaian Sengketa
Perbankan Dalam Perspektif Perlindungan Dan
Pemberdayaan Nasabah, (Bandung : CV Mandar
Maju, 2011).
- Bank Indonesia, Himpunan Ketentuan Perlindungan Nasabah, (Bank
Indonesia, Cetakan Keenam, 2010).
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo. Undang-Undang Nomor 10 Tahun
Tentang Perbankan.
- Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif
Penyelesaian Sengketa.
- Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan Nomor 21 Tahun 2011 Tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi Perbankan.
- Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/1/PBI/2008 Tentang Perubahan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/5/PBI/2006 Tentang Mediasi
Perbankan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 Tentang
Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 Tentang Lembaga
Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa
Keuangan.
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.07/2014 Tentang
Pelaksanaan Edukasi Dalam Rangka Meningkatkan
Literasi Keuangan Kepada Konsumen Dan/Atau
Masyarakat;
- Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/SEOJK.07/2014 Tentang
Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen
Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
DOI: https://doi.org/10.31289/doktrina.v1i1.1610
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License