Hukum Pidana selama ini telah luput dari perhatian sehingga mendorong dibahasnya masalah ini. Tujuan dari penelitian ini adalah membahas menyangkut masalah perumusan pidana pokok mati-penjara-kurungan-denda dan pola perumusannya tunggal-alternatif-kumulatif-gabungan alternatif kumulatif dan minimum-maksimum dan mengenai asas keselarasan antara berat-ringannya pidana dengan berat-ringannya kejahatan atau pelanggaran. Metode penelitian yang digunakan penelitian yuridis normatif yang bersumber dari data sekunder dengan melakukan menganalisi hanya dari bahan pustaka saja. Hasil dan pembahasan diketahui bahwa pada dasarnya pidana pokok mati-penjara-kurungan-denda yang dirumuskan dalam hukum pidana itu telah selaras dan serasi dengan berat dan ringannya kejahatan atau pelanggarannya. Meskipun demikian, masih ada ditemukan dalam KUHP masalah pidana ringan, yakni pidana denda diancamkan sebagai pidana utama bagi tindak pidana yang dikategorikan sebagai tindak pidana berat kejahatan. Selain itu, penerapan pidana denda yang besaran nilai denda yang dirumuskan saat sekarang ini sudah usang, sudah tidak sesuai, dan sudah tidak realistis untuk dijatuhkan.
Andi Hamzah, J, (2012), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia & Perkembangannya, Jakarta, PT. Sofmedia.
Andi Hamzah, J, (2008), Asas-Asas Hukum Pidana, Jakarta, Rineka Cipta.
Chazawi, A, (2018), Pelajaran Hukum Pidana (Bagian I) Stelsel Pidana, Tindak Pidana, Teori-Teori Pemidanaan, dan Batas Berlakunya Hukum Pidana, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada, Cet. Ke -9.
Kadir Muhammad, A, (2004) Hukum dan Penelitian Hukum, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Nawawi Arief, B, (2003), Kapita Selekta Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
________, (2008), Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Prasetyo, T, (2011), Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana, Bandung, Nusamedia.
Wardi Muslich, A, (2016), Hukum Pidana Islam, Jakarta, Sinar Grafika, Cet. Ke-3.
Soesilo, R, 1986), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana besera Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal, Bogor, Politeia.
Sunggono, B, (2010,) Metode Penelitian Hukum, Jakarta, PT. Rajawali Pers.
Soejono Soekanto, S, (2015), Penelitian Hukum Normatif, Jakarta, Rajawali Pers.
Schaffmeiter, D, dkk, (2017), Hukum Pidana, Bandung, PT. Citra Aditya Bakti.
Zainal Abidin Farid, A, (1995), Hukum Pidana I, Jakarta, Sinar Grafika.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
The UMA Open Access Journals provides quality journal publication services to documenting and preserving scientific article from the results of your research.