Perlindungan Hukum Para Pihak dalam Suatu Kredit Perbankan Akibat Penyebaran Covid-19 Dikategorikan Sebagai Keadaan Memaksa
Authors
Achmad Akbar Santosa Mulyadi , Sabir Alwy , Nurfaidah SaidDOI:
10.31289/doktrina.v5i1.6116Published:
2022-04-30Issue:
Vol. 5 No. 1 (2022): Doktrina:Juornal of Law April 2022Keywords:
Legal Protection, Bangking Credit, Force MajeureAbstract
The purpose of this study is to interpret legal protection for parties in a banking credit as a result of the COVID-19 pandemic which is categorized as force majeure or overmacht. The research that the author uses is a normative research type, normative research is a type or type of research that focuses on written studies that use secondary data such as legislation, court decisions, legal theory, legal principles, legal principles and can be in the form of scientific works. by law scholars, so this research is closely related to library research. The approach in this research is to use a statutory approach and a conceptual approach. The results of the research on legal protection for banking credit during the COVID-19 pandemic initially by assessing its scope, that it can be categorized as an unnatural situation or condition, special circumstances that are immediate and short-lived and from the conditions experienced now give birth to policies or regulations government to contain the spread of COVID-19. Apart from that, it also includes types of conditions that are subjective or relative, the main impact of which is on health and economic conditions, which are subjective conditions that cause difficulties in carrying out obligations for debtors.References
Agus Yudha Hernoko. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak Komersil. Prenadamedia Grup. Jakarta. 2014.
Ahmadi Miru Dan Sakka Pati. Hukum Perjanjian Penjelasan Makna Pasal-Pasal Perjanjian Bernama Dalam Burgerlijk Wetboek (BW). UPT Unhas. Makassar. 2018.
Ahmadi Miru. Hukum Kontrak Dan Perancangan Kontrak. Rajawali Press Depok. 2018.
Anton Suyatno. Kepastian Hukum Dalam Penyelesaian Kredit Macet: melalui eksekusi hak tanggung tampa gugatan pengadilan. Prenadamedia Grup. Jakarta. 2018.
Augustinus Simanjuntak. Hukum Bisnis Sebuah Pemahaman Integratif Antara Hukum Dan Praktik Bisnis. Rajawali Pres. Depok. 2017.
Agri Chairunisa Isradjuningtias. Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia. Jurnal Veritas et Justitia. 2015.
Atifah Ramadhani. Tesis. Pertanggungjawaban Analisis Kredit Terhadap Kredit Macet Pada Bank Pt. Bank Bukopin Tbk Cabang Makassar. Program Studi Magister Kenotariatan. Universitas Hasanuddin. Makassar 2019.
Agri Chairunisa Isradjuningtias. Force Majeure (Overmacht) Dalam Hukum Kontrak (Perjanjian) Indonesia. Jurnal Veritas et Justitia. 2015.
Atifah Ramadhani. Tesis. Pertanggungjawaban Analisis Kredit Terhadap Kredit Macet Pada Bank Pt. Bank Bukopin Tbk Cabang Makassar. Program Studi Magister Kenotariatan. Universitas Hasanuddin. Makassar 2019.
Badriyah Harun. Penyelesaian Sengketa Kredit Bermasalah. Pustaka Yustisia. Yogyakarta. 2010.
Bermita Sembirin. Tesis. Analisis Yuridis Penyelesaian Kredit Bermasalah Yang Diakibatkan Karena Bencana Alam Erupsi Gunung Sinabung di Tanah Karo (Studi Kasus Bank Sumut Cabang Berastagi). Program Studi Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum. Universitas Sumatera Utara. Medan. 2019.
Departemen Perizinan dan Informasi Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Booklet Perbankan Indonesia. Jakarta. 2014.
Djoni S Gozali dan Rachmadi Usaman, Hukum Perbankan, Sinar Grafika, Jakarta, 2016
Fernando M Manullah. Legisme, Legalitas Dan Kepastian Hukum. Kencana. Jakarta. 2017.
Firman Floranta Adonara. Aspek-Aspek Hukum Perikatan. CV. Mandar Maju. Bandung 2014.
Farhan Asyhadi, Analisis Dampak Restrukturisasi Kredit Terhadap Pembiayaan (Leasing) Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019, Jurnal Justisi Hukum, 2020.
Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia, Kencana Prenada Media Group, Jakarta, 2005.
Ikatan Bangkir Indonesia. Memahami Audit Intern Bank. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 2018.
Irwansyah. Penelitian Hukum : Pilihan Metode Dan Praktik Penulisan Artikel. Mirra Buana Media. Yogyakarta. 2020.
Johannes Ibrahim Kosasih. Akses Pengkreditan Dan Ragam Fasilitas Kredit Dalam Perjanjian Kredit Perbankan. Sinar Grafika. Jakarta. 2019.
Jeffry. Tesis: Analisis Klausul Force Majeure Dalam Suatu Perjanjian (Studi Terhadap Putusan Mahkamah Agung No. 587 Pk/Pdt/2010). Medan. Universitas Sumatra Utara. 2012.
Jefri Boy Balaati. Tesis Analisis Hukum Kontrak Dalam Perjanjian Kredit Antara Bank Dan Nasabah Pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kota Manado. Program Pascasarjana. Universitas Hasanuddin. Makassar. 2008.
Kasmir. Bank Dan Lembaga Keuangan Lainnya. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2012.
Kartini Muljadi dan Gunawan Widjaja. Perikatan Pada Umumnya. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2004.
Munir Fuady. Hukum Kontrak (dari Sudut Pandang Hukum Bisnis) Buku Pertama. PT Citra Aditya Bakti. Bandung. 2007.
Peter Mahmud Marzuki. Penelitian Hukum Edisi Revisi. Kencana. Jakarta. 2017.
---------. Pengantar Ilmu Hukum. Kencana. Jakarta. 2016.
Putu Bagus Tutuan Aris Kaya, Kajian Force Majeure Terkait Pemenuhan Prestasi Perjanjian Komersial Pasca Penetapan Covid-19 Sebagai Bencana Nasional, Jurnal Kertha Semaya, Vol. 8 No. 6 Tahun 2020.
Putu Parama Adhi Wibawa dan I Ketut Artadi. Akibat Hukum Terhadap Debitur Atas Terjadinya Force Majeure (Keadaan Memaksa). Jurnal Kerta Semaya. Vol. 02 No. 06. Oktober 2014.
Putra PM Siregar, Ajeng Hanifa Zahra, Bencana Nasional Penyebaran COVID-19 Sebagai Alasan Force Majeure Apakah Bisa. Diakses dari https://www.djkn.go. id/artikel /baca/ 13037/Bencana-Nasional-Penyebaran-COVID-19-sebagai-Alasan-Force-Majeure-Apakah-Bisa.html, Rabu, 15 April 2020.
Bimo Prasetio dan Rizky Dwinanto, Bank Melakukan AYDA, Diakses Dari https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4dbe6ff9a16fd/bagaimana-bank-melakukan-ayda-/, Rabu, 23 Juni 2021.
Rachmadi Usman. Aspek-Aspek Hukum Perbankan Di Indonesia. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta 2003.
Rahmat S.S. Soemadipradja. Penjelasan Hukum Tentang Keadaan Memaksa Nasional Legal Reform Program. Jakarta. 2010.
Ridwan Syahrani. Seluk Beluk dan Asas-Asas Hukum Perdata, Bandung. Alumni. Bandung. 2000.
Salim HS dan Erlies Septiana Nurbaini. Penerapan Teori Hukum Pada Penulisan Tesis dan Disertasi Buku Kedua. Raja Grafindo Persada. Jakarta. 2014.
Salim HS. Hukum Kontrak Teori Dan Teknik Penyusunan Kontrak, Sinar Grafika, Jakarta, 2017
Satjipto Rahardjo. Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti. Bandung. 2014.
Soeroso. Perjanjian Di Bawah Tangan: Pedoman Praktis Pembuatan Dan Aplikasi Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2011.
---------. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta. 2011.
Subekti. Aneka Perjanjian. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1995.
Kanzul Wafa, Irit Suseno dan Endang Presetyawati. Klausa Force Majeure Dalam Kontrak Dan Pandemi Covid-19 Di Indonesia. Maleo Law Journal. Volume 4 Issue 2 Oktober 2020.
Lathifah Hanim dan MS Noorman. Penyelesaian Perjanjian Kredit Bank Sebagai Akibat force Majeure Karena Gempa Di Yogyakarta. Jurnal Pembaharuan Hukum. 2016.
Subekti. Jaminan-Jaminan Untuk Pemberian Kredit Menurut Hukum Indonesia. Citra Aditya Bakti. Bandung. 1989.
Taryana Soenandar. Fathurrahman Djamil. DKK. Kompilasi hukum perikatan. PT. Citra Aditia Bakri. Jakarta. 2016.
Trisadini P. Usanti dan Abd. Shomad. Hukum Perbankan. Kencana. Depok 2017.
Trisadini Prasastinah Usanti. Prinsip Kehati-Hatian Pada Transaksi Perbankan. Airlangga University Press. Surabaya. 2013.
Burgerlijk Wetboek (BW) atau KUHPerdata
Undang-Undang Nomor 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Perbankan.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro, Kecil, Dan Menengah.
Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 2000 Tentang Pengkreditan Perbankan.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Penetapan Bencana Non-alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional.
Pemerintah Peraturan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18 /Pojk.03/2016 Tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Bank Umum.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /Pojk.03/2020 Tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 2 /Pojk.03/2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/Pojk.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 34 /Pojk.03/2020 Tentang Kebijakan Bagi Bank Perkreditan Rakyat Dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sebagai Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.
Author Biography
Achmad Akbar Santosa Mulyadi, Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
License

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).