Restorative Justice Sebagai Penyelesaian Perkara Pidana Berbasis Korban
Budi Sastra Panjaitan(1),
(1) Fakultas Syari'ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan, Medan
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alfitra, 2012, Hapusnya Hak Menuntut dan Menjalankan Pidana, Raih Asa Sukses, Depok
Amrani Hanafi, (2019), Politik Pembaruan Hukum Pidana, UII Press, Yogyakarta
Hartono, (2012), Penyidikan & Penegakan Hukum Pidana Melalui Pendekatan Hukum Progresif, Sinar Grafika, Jakarta
HS. Salim dan Nurbaini Erlies Septiana (2013), Penerapan Teori Hukum Pada Penelitian Tesis Dan Disertasi, Jakarta, RajaGrafindo Persada.
Hutahaean Armunanto, Indarti Erlyn, (2019), “Lembaga Penyidik Dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu Di Indonesia”, Jurnal Legislasi Indonesia, 16 (1), 28
Mahyuni, (2009), “Lembaga Damai Dalam Proses Penyelesaian Perkara Perdata Di Pengadilan”, Jurnal Hukum, 4 (16), 540
Mareta Josefhin, (2018), “Penerapan Restorative Justice Melalui Pemenuhan Restitusi Pada Korban Tindak Pidana Anak”, Jurnal Legislasi Indonesia, 15 (4), 310
Remmelink Jan, (2003), Hukum Pidana, Gramedia Pustaka Utama, Jakarta
Syukur Fatahillah A., (2002), Mediasi Yudisial Di Indonesia, Mandar Maju, Bandung
Soekamto Soerjono dan Mamudji Sri, (2001), Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat, Jakarta, RajaGrafindo Persada
Yanto Oksidelfa, (2010), Mafia Hukum, Raih Asa Sukses, Depok.
Yuniastuti, (2017), “Penegakan Hukum Yang Berkeadilan Pancasila Bagi Perempuan Dan Anak”, Jurnal Ilmiah Hukum, 11 (1), 33.
Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif
Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan
DOI: https://doi.org/10.31289/doktrina.v5i1.6222
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License