FUNGSI PENGAWASAN BAPEPAM-LK DALAM PRAKTEK INSIDER TRADING TERHADAP PERUSAHAAN PUBLIK DALAM PASAR MODAL
Authors
Seri Mughni Sulubara , Irma Atiega RangkutiDOI:
10.31289/mercatoria.v4i1.609Published:
2011-06-01Issue:
Vol. 4 No. 1 (2011): JURNAL MERCATORIA JUNIArticles
Downloads
How to Cite
Downloads
Abstract
Pasar Modal memiliki tujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Pasar Modal mempunyai peranan strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, dan juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah. Dalam pasar modal, bagi pihak manajemen perusahaan publik di dalam pelaksanaannya sering sekali terjadi berbagai masalah ataupun kendala. Kendala-kendala yang mungkin terjadi terhadap perusahaan publik diantaranya misalnya salah satunya adalah masalah insider trading. Insider trading terjadi apabila insiders melakukan penjualan dan pembelian saham atas dasar informasi orang dalam (inside information), yang informasi tersebut belum diungkapkan kepada masyarakat/publik. Masalah insider trading terjadi dikarenakan sulitnya merealisasikan suatu prinsip keterbukaan (disclosure). Prinsip keterbukaan sangatlah penting untuk menjaga kepercayaan investor Pembinaan, pengaturan dan pengawasan sehari-hari kegiatan pasar modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam-LK.References
Abdurrahman. 1991. Ensiklopedia Ekonomi Keuangan Perdagangan. Jakarta: PT Pradnya Paramita.
Anwar, J. 2008. Seri Pasar Modal 2: Penegakan Hukum dan Pengawasan Pasar Modal Indonesia. Bandung: PT Alumni.
Anoraga, P. dan Widiyanti, N. 1995. Pasar Modal Keberadaan dan Manfaatnya bagi Pembangunan. Jakarta: Rineka Cipta.
Suta, A. Gede, I.P. 2000. Foundations of Our Capital Market. Jakarta: Yayasan Sad Satria Bhakti.
Asikin, Z. 1995. Pokok-Pokok Hukum Perbankan di Indonesia. Jakarta: PT. Raya Grafindo Persada.
Damardji, T. dan Hendry, M.F. 2001. Pasar Modal Indonesia (Pendekatan Tanya Jawab). Jakarta: Salemba Empat.
Fuady, M. 1996. Pasar Modal Modern (Tinjauan Hukum). Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Harjono, K.D. 2007. Hukum Penanaman Modal, Tinjauan terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Koentjaraningra. 1997. Metode Penelitian Masyarakat, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Kusumaatmadja, M. dan Sidharta, A.B. 2000. Pengantar Ilmu Hukum: Suatu Pengenalan Pertama Ruang Lingkup Berlakunya Ilmu Hukum. Buku I. Bandung: Alumni.
Lubis, S. 1994. Filsafat Ilmu dan Penelitian. Bandung: Mandar Maju.
Mahmud, H.Z. 1993. Transaksi Yang Dilarang. Jakarta: Simposium Beberapa Masalah Aktual Dalam Perkembangan Pasar Modal Indonesia.
Hamud, M.B. 2006. Hukum Pasar Modal Indonesia. Jakarta: Tata Nusa.
Kaelan, M.S. 2005. Metode Penelitian Kualitatif bidang Filsafat (Paradigma bagi Pengembangan Penelitian Interdisipliner Bidang Filsafat, Budaya, Sosial, Semiotika, Sastra, Hukum dan Seni. Yogyakarta: Paradigma,
Kadir, M.A. 1997. Etika Profesi Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Muladi. 1995. Kapita Selekta Sistem Peradilan Pidana. Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
Najib, A. dan Gisymar, S. 1998. Insider Trading dalam Transaksi Efek. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Nasution, B. 2006. Keterbukaan dalam Pasar Modal. Jakarta: Program Pasca Sarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Nasarudin, M.I. dan Surya, I. 2004. Aspek Hukum Pasar modal Indonesia, Jakarta: Kencana.
Nindyo, P. 1997. Sertifikasi Saham PT Go Publik dan Hukum Pasar Modal Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bhakti.
Rasjidi, L. 1993. Dasar-Dasar Filsafat hukum. Cetakan ke VI. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti.
Munir, F. 1999. Perseroan Terbatas Paradigma Baru. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Raharjo, S. 2004. Sosiologi Hukum: Perkembangan, Metode dan Pilihan Hukum. Surakarta: Universitas Muhammadyah.
Safitri, I. 1998. Transparansi Independensi dan Pengawasan Kejahatan Pasar Modal. cet.1. Jakarta: Go Global Book.
Sitompul, A. 1997. Pasar Modal Penawaran Umum dan permasalahannya. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Sitompul, A. dkk. 2007. Insider Trading. Kejahatan di Pasar Modal. Bandung: Books Terrace & Library.
Situmorang, P. 2008. Pengantar Pasar Modal. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Soekanto, S. 1986. Pengantar Penelitian Hukum. Jakarta: UI Press.
Soekanto, S. dan Mamudji, S. 1994. Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Sumantoro. 1990. Aspek-Aspek Hukum dan Potensi Pasar Modal di Indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Sunarmi. 2009. Modul Perkuliahan: Hukum Pasar Modal. Medan: Sekolah Pasca Sarjana Universitas Sumatera Utara.
Sunggono, B. 2001. Metode Penelitian Hukum (Suatu Pengantar). Jakarta: P.T. Raja Grafindo Persada.
Usman, M. dkk. 1997. Pengetahuan Dasar Pasar Modal. Jakarta: Institut Bankir Indonesia & Jurnal Keuangan dan Moneter,
Widjaja, G. dan Risnamanitis, W.D. 2009. Seri Pengetahuan Pasar Modal: Go Public dan Go Private di Indonesia. Jakarta: Kencana.
Widjaja, G. 2005. “Seri Hukum Bisnis: Efek sebagai Bendaâ€. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Widoatmodjo, S. 2009. Pasar Modal Indonesia. Pengantar dan Studi Kasus. Bogor: Ghalia Indonesia.
Friedman, W. 1993. Teori dan Filsafat Hukum dalam Buku Telaah Kritis atas Teori-Teori Hukum diterjemahkan dari buku aslinya legal Teori Oleh Muhammad Arifin. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).