Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 4/2019: Bukti Arogansi Institusi Penegak Hukum
Authors
M Hadyan Yunhas Purba , Ningrum Natasya Sirait , Mahmul Siregar , Dedi HariantoDOI:
10.31289/mercatoria.v16i2.8226Published:
2023-12-28Issue:
Vol. 16 No. 2 (2023): JURNAL MERCATORIA DESEMBERKeywords:
Peraturan, Arogansi, Institusi NegaraArticles
Downloads
How to Cite
Downloads
Abstract
Artikel ini bertujuan untuk mengkaji legalitas peraturan yang dibuat oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Peraturan yang dikaji dalam artikel ini adalah Peraturan KPPU Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan dan Penanganan Perkara Kemitraan (Peraturan KPPU No. 4/2019). Metode penelitian yuridis normatif digunakan dalam penelitian ini. Hal tersebut dilakukan dengan menginventarisasi berbagai peraturan, jurnal, putusan mahkamah konstitusi, ensiklopedi, dan literatur lainnya untuk dianalisis secara kualitatif. Hasil yang diperoleh, diketahui bahwa peraturan perundang-undangan di Indonesia tidak ada yang memberikan legitimasi kepada KPPU sebagai pembentuk hukum. Oleh karena itu, tindakan KPPU membentuk peraturan yang substansi normanya menganulir hak-hak subjek hukum dengan menentukan bahwa putusan KPPU bersifat final dan tidak dapat diajukan upaya hukum apapun adalah tindakan yang melebihi kewenangannya (exceed the authority) dan menunjukkan sikap arogansi KPPU sebagai institusi penegak hukum. Sebab, hal tersebut bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang secara hirarki lebih tinggi dan juga berbagai asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik. Hal ini tentunya memberikan konsekuensi bahwa peraturan KPPU tersebut dapat diajukan uji materi (judicial review) untuk dapat dibatalkan sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat.
References
Buku
Lubis, A.F. Anggraini, A. Maria T. Toha, K., Kagramanto, L.B. Hawin, M. Sirait, N.N. Prananingtyas, P. Sukarmi, Maarif, S. & Silalahi, U. (2017). Hukum Persaingan Usaha.
Cruz, Peter de. ter. Narulita Yusron, (2014). Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Law, and Socialist Law. Cet. Ke-V.
Simbolon, Alum. (2018), Hukum Persaingan Usaha. Yogyakarta: Liberty.
Jurnal
Andriati, S. L., & Kamello, T. (2018). Empowerment of small and medium (SMEs) enterprises through the provision of credit with the guarantee of movable objects. In E3S Web of Conferences(Vol. 52, p. 00047). EDP Sciences.
Arliman, L. (2017). Perlindungan hukum UMKM dari eksploitasi ekonomi dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat. Jurnal Rechts Vinding: Media Pembinaan Hukum Nasional, 6(3), 387-402.
Christiani, T. A. (2016). Normative and Empirical Research Methods: Their Usefulness and Relevance in the Study of Law as an Object. Procedia-Social and Behavioral Sciences, 219, 201-207. Hal.202
Febriansyah, F. I. (2016). Konsep pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia. Perspektif, 21(3), 220-229.
Irawan, D. (2020). Peningkatan Daya Saing Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Melalui Jaringan Usaha. Coopetition: Jurnal Ilmiah Manajemen, 11(2), 103-116.
Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 16(3), 305-325.
Namira, S. (2022). Pengawasan Kemitraan UMKM di Masa Pandemi Covid-19 oleh KPPU:(Studi Kasus Putusan Perkara No. 16/KPPU-K/2019). Jurnal Persaingan Usaha, 3, 57-64.
Risnain, M. (2018). Eksistensi Lembaga Quasi Judisial Dalam Sistem Kekuasaan Kehakiman Di Indonesia: Kajian Terhadap Komisi Pengawas Persaingan Usaha. Jurnal Hukum dan Peradilan, 3(1), 49-58. Hal.53
Sirait, N. N., & Siregar, M. (2022, February). Perspective of Competition Law on Partnership of Palm Oil Company and Nucleus Estate. In Second International Conference on Public Policy, Social Computing and Development (ICOPOSDEV 2021)(pp. 197-204). Atlantis Press. Hal. 197
Sirait, N. N. (2009). The development and progress of competition law in Indonesia. The Antitrust Bulletin, 54(1), 15-65. P.24
Toha, K. (2019). Urgensi Amandemen UU Tentang Persaingan Usaha Di Indonesia: Problem Dan Tantangan. Jurnal Hukum & Pembangunan, 49(1), 73-90.
Yulistyowati, E., Pujiastuti, E., & Mulyani, T. (2017). Penerapan Konsep Trias Politica Dalam Sistem Pemerintahan Republik Indonesia: Studi Komparatif Atas Undang Undang Dasar Tahun 1945 Sebelum Dan Sesudah Amandemen. Jurnal Dinamika Sosial Budaya, 18(2), 328-338.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
Putusan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Konstitusi, Putusan Nomor 85/PUU-XIV/2016
Artikel Koran
Ningrum Natasya Sirait, Kepastian Hukum Kemitraan. (Bisnis Indonesia, 20 September 2022), 2.
Website
https://sipp.pn-jakartaselatan.go.id/index.php/ detil_perkara diakses pada tanggal 15 Oktober 2022
Author Biographies
Ningrum Natasya Sirait, Universitas Sumatera Utara
Program Studi Doktor Ilmu Hukum
Mahmul Siregar, Universitas Sumatera Utara
Program Studi Doktor Ilmu Hukum
Dedi Harianto, Universitas Sumatera Utara
Program Studi Doktor Ilmu Hukum
License
Copyright (c) 2023 JURNAL MERCATORIA
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-NonCommercial 4.0 International License that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgment of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).