Analisis Tingginya Tingkat Perceraian di Kota Medan
Maria Ferba Editya Simanjuntak(1), Rayani Saragih(2),
(1) Universitas Quality Berastagi
(2) Universitas Quality Berastagi
Abstract
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Alghifari, A., Sofiana, A., dkk. (2020). Faktor Ekonomi dan Dampaknya Terhadap Kasus Perceraian Era Pandemi COVID-19 dalam Tinjauan Tafsir Hukum Keluarga Islam (UIN Raden Intan, Lampung). Civil and Islamic Family Law 1(2): 1689-1699
Fauziah, A. S. N., Fauzi, A. N., & Ainayah, U. (2020). Analisis Maraknya Perceraian Pada Masa Covid 19. Mizan: Journal of Islamic Law, 4(2), 181–192.
Hamid, H. Z. (1988). Pokok-Pokok Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan di Indonesia. Bani Cipta.
Hanoatubun, S. (2020). Dampak COVID-19 Terhadap Perekonomian Indonesia (Universitas Kristen Satya Wacana). Education, Psychology, and Counseling 2(1): 146-153
Hidayati, L. (2021). Fenomena Tingginya Angka Perceraian di Indonesia Antara Pandemi dan Solusi. Khuluqiyya 3(1):71-87
Hilman Hadikusuma,( 2007) Hukum Perkawinan Indonesia, Bandung:CV. Mandar Maju,
Maimon, M., & Arifin, M., (2018). Fenomena Tingginya Angka Cerai-Gugat Dan Faktor Penyebabnya: Analisis Reflektif Atas kasus-kasus Perceraian Di madura. ISLAMUNA Jurnal Studi Islam, 5 (2) 157-167
Marzuki, (2005), Metodologi Riset, Yogyakarata: Ekonisia.
Matondang, A., (2014). Faktor-faktor Yang Mengakibatkan Perceraian di Desa Harapan Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, JPPUMA: Jurnal Ilmu Pemerintahan dan Sosial Politik UMA (Journal of Governance and Political UMA), 2 (2): 156-165
Moleong, L.J., (2005). Metodologi penelitian kualitatif. Remaja Rosdakarya. Bandung.
Radhitya, T.V., Nurwati, N., & Irfan, M. (2020). Dampak Pandemi COVID-19 Terhadap Kekerasandalam Rumah Tangga. Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik, 2(2), 111–119.
Rodliyah, N. (2014). Akibat Hukum Perceraian Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Keadilan Progresif, 5(1), 121-136
Roni H.S (1990), Metodologi Penelitian Hukum, PT. Raja Grafindo Persada. Jakarta.
Subardhini, M. (2021). Perceraian Di Masa Pandemi Covid-19: Masalah dan Solusi. Politeknik Kesejahteraan Sosial Bandung.
Subekti, R, (1985), Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT Intermasa, Cetakan Kedua puluh,
Sugono, D. (2003). Bahasa Indonesia dalam Media Massa Cetak. Jakarta: Progres.
Tristanto, A. (2020). Perceraian di Masa Pandemi COVID-19 dalam Perspektif Ilmu Sosial (Universitas Andalas, Sumatera Barat). Sosio Informa 6(3): 292-304
Zaenuddin, H.M. (2007), Cerai: tanya, kenapa? Suara Rakyat Merdeka. Selasa, 13 Maret 2007 (Pemred NonStop)
DOI: https://doi.org/10.31289/perspektif.v11i2.6099
Article Metrics
Abstract view : 0 timesPDF - 0 times
Refbacks
- There are currently no refbacks.

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.