STATUS KERUGIAN BISNIS PERSEROAN YANG MENGAKIBATKAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA
Authors
Anggreni Atmei LubisDOI:
10.31289/jiph.v2i2.2067Published:
2018-12-05Issue:
Vol. 2 No. 2 (2015): Jurnal Ilmiah Penegakan Hukum DesemberKeywords:
BUMN, Kerugian Bisnis, Keuangan NegaraArticles
Downloads
How to Cite
Abstract
Badan Usaha Milik Negara atau BUMN adalah badan usaha yang seluruh atausebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. PT. Merpati Nusantara Airlines (PT.MNA)
merupakan BUMN yang berbentuk perusahaan perseroan (Persero) yang modalnya terbagi
atas saham yang seluruh atau paling sedikit 51% (lima puluh satu persen) sahamnya
dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
Terhadap BUMN yang berbentuk Persero berlaku segala ketentuan dan prinsipprinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang
No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT). Hal ini telah diatur dalam Pasal
11 jo Pasal 3 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN beserta penjelasannya. Dengan
demikian, segala peraturan yang berlaku terhadap perseroan terbatas berlaku juga bagi
BUMN yang berbentuk Persero selama tidak diatur oleh UU BUMN.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis
normatif, yaitu penelitian hukum yang mendasarkan kajiannya pada peraturan
perundang-undangan yang ada. Terdapat pemeriksaan dokumen yang berupa
peraturan perundang-undangan yang terkait dalam Putusan No.
36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST., dan selanjutnya dianalisis dengan fakta-fakta
yang terdapat dalam persidangan, dihubungkan dengan peraturan perundangundangan
yang berkenaan dengan tujuan penelitian. Teknik pengumpulan data yang digunakan
dengan teknik studi kepustakaan, peraturan perundang-undangan, dan wawancara.
Dari hasil penelitian diketahui, bahwa adanya perluasan arti unsur
Melawan Hukum Materil yang mengartikan kewajiban untuk bertindak hati-hati
dalam menjalankan suatu perusahaan serta memegang prinsip Good Corporate
Governance pada Putusan No. 36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST., hal ini tidak
sesuai dengan unsur Melawan Hukum Materil seperti yang termuat di dalam
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 003/PUU-IV/2006. Selain itu, alasan-alasan yang
dapat dipergunakan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan permohonan kasasi atas
Putusan No. 36/PID.B/TPK/2012/PN.JKT.PST, dengan terdakwa Hotasi Nababan,
dihubungkan dengan Pasal 253 Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana, adalah alasan
pada Pasal 253 ayat (1) huruf a KUHAP, yaitu mengenai suatu peraturan hukum yang
tidak diterapkan atau yang diterapkan tidak sebagaimana mestinya.
References
BUKU
Atmasasmita, Romli, Kapita Selekta
Kejahatan Bisnis dan Hukum
Pidana, Buku 1, Jakarta: PT.
Fikahati Aneska, 2013.
Juwana, Hikmahanto, “Uang BUMN,
Uang Negara?â€, Kompas 7 Juli
Nababan, Hotasi, Jangan Pidanakan
Perdata: Menggugat Perkara
Sewa Pesawat PT.MNA, Jakarta: Q
Communication, 2012.
Prasetio, Dilema BUMN:Benturan
Penerapan Business Judgment Rule
(BJR) dalam Keputusan Bisnis
Direksi BUMN, Jakarta : Rayyana
Komunikasindo, 2014.
Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata,
Jakarta: Intermasa, 1987.
Wicaksono, Frans Satrio, Tanggung
Jawab Pemegang Saham,
Direksi,dan Komisaris Perseroan
Terbatas (PT), Jakarta : Visimedia,
Widjaja, Gunawan, Tanggung Jawab
Direksi Atas Kepailitan Perseroan,
Jakarta: PT Raja Grafindo Persada,
PERUNDANG-UNDANGAN
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Tindak Pidana Korupsi
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang
Badan Usaha Milik Negara
(BUMN).
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang
Perseroan Terbatas.
Republik Indonesia, Undang-Undang
Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara.
Republik Indonesia, Undang- Undang
Nomor 6 Tahun 2006 tentang
Pengelolaan Barang Milik
Negara/Daerah.
Republik Indonesia, Peraturan Pemerintah
Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata
Cara Penyertaan dan Penatausahaan
Modal Negara pada Badan Usaha
Milik Negara dan Perseroan
Terbatas.
INTERNET
http://musrinauli.blogspot.co.id/2013/02/korupsi
-atau-perdata-catatan-hukum.html
(diakses pada 18 September 2015).
http://news.okezone.com/read/2012/10/29/
/710739/pakar-hukum-sebutkasus-PT.MNA-bukan-perkarakorupsi, (diakses pada 27 Oktober
.
http://news.metrotvnews.com/read/2014/1
/23/335576/bawa-bukti-baru dariamerika-hotasi-nababan-ajukan-pk
(diakses pada 18 September 2015).
http://e-journal.uajy.ac.id/4157/ (diakses
pada 18 September 2015).
www.tempo.com/Perlawanan-hotasi.
(diakses Tanggal 18 September
.
Romly Artasasmitha, Kerugian
Keuangan negara,
http://nasional.sindonews.com/read/
/09/19/18/784865/kerugiankeuangan-negara, (diakses pada 2
Oktober 2015).
Direktur Advokasi YLBHI Bahrain
dalam diskusi bertema ‘Polemik
Keberadaan Unsur Merugikan
Keuangan Negara dalam Regulasi
Antikorupsi’ di kantor Indonesia
Corruption Watch (ICW), Jalan
Kalibata Timur IV D No 6, Jakarta
Selatan, Jumat (27/9/2013). http://
nasional.sindonews.com/read/2013/
/27/13/788308/ini-5-alasan-delikmerugikan- keuangan-negara-harusdihapus (diakses pada 2 oktober
.
Business Judgement Rule,
http://www.kalawoffices.com/articles/100.html,
Definisi Keuangan Negara Potensial
Pidanakan Direksi BUMN,
com/berita/baca/lt51f8da2dcac26/d
efinisi-keuangan-negara-potensialpidanakan-direksi-bumn, (diakses
pada 2 Oktober 2015).
Rudi Dogar Harahap. 2008, Penerapan
Business Judgement Rule dalam
Pertanggungjawaban Direksi Bank
yang Berbadan Hukum Perseroan
Terbatas. USU e-Repository,
(diakses pada 2 Oktober 2015)
License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License
Authors who publish with this journal agree to the following terms:
- Authors retain copyright and grant the journal right of first publication with the work simultaneously licensed under Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License, that allows others to share the work with an acknowledgement of the work's authorship and initial publication in this journal.
- Authors are able to enter into separate, additional contractual arrangements for the non-exclusive distribution of the journal's published version of the work (e.g., post it to an institutional repository or publish it in a book), with an acknowledgement of its initial publication in this journal.
- Authors are permitted and encouraged to post their work online (e.g., in institutional repositories or on their website) prior to and during the submission process, as it can lead to productive exchanges, as well as earlier and greater citation of published work (Refer to The Effect of Open Access).